Beranda | Artikel
Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum
Rabu, 29 Agustus 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 8 Dzul Hijjah 1439 H / 20 Agustus 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Download kajian sebelumnya: Penerapan Kaidah La Dharara wala Dhirar

Kajian Islam Ilmiah Tentang Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum – Kaidah Fikih

Ini merupakan kaidah yang kelima dari kaidah yang terbesar didalam fikih Islam. Yaitu kaidah al ‘adatu muhakkamah (اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ ). Yang artinya sebuah adat kebiasaan masyarakat, bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Apabila suatu masyarakat menilai sesuatu itu baik, sopan, maka itu bisa dijadikan sebagai sandaran hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Apabila suatu masyarakat memandang bahwa tingkah laku tertentu tidak pantas dilakukan oleh seseorang, maka hal itu bisa dijadikan sebagai standar bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak baik. Apabila suatu masyarakat memaknai suatu kata memiliki makan yang tidak baik, maka itu bisa dijadikan sebagai standar bahwa kata-kata itu merupakan kata-kata yang tidak baik menurut Islam. Dan begitu seterusnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan adat kebiasaan masyarakat. Islam adalah agama yang mengakomodir kebiasaan masyarakat. Maka dari itu sebenarnya Islam tidaklah memerangi adat kebiasaan masyarakat. Justru Islam menjadikan adat sebagai standar hukum selama adat tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dari dahulu Islam bisa masuk ke masyarakat apapun. Sehingga kita tidak perlu menyematkaan istilah kedaerahan kepada Islam. Misalnya Islam Arab, Islam Jawa, Islam Nusantara, Islam Melayu, Islam Australian, Islam Eropa, ataupun yang lainnya. Ini tidak perlu. Karena sejak awal Islam memperhatikan adat kebiasaan masyarakat. Dan sejak awal Islam mengakomodir adat istiadat sebuah masyarakat selama adat istiadat tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.

Kaidah ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maka dari itu Islam tidak akan bertentangan dengan adat kebiasaan yang baik. Karena Islam dijadikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagai agama yang sesuai dengan fitrah. Bahkan dalam sebuah ayat dalam surat Ar-Ruum disebutkan bahwa Islam adalah fitrahnya Allah subhanahu wa ta’ala yang Allah jadikan fitrah tersebut sebagai sifat dasar manusia. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّـهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّـهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿٣٠﴾

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” (QS. Ar-Rum[30]: 30)

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44567-adat-kebiasaan-bisa-dijadikan-sandaran-hukum/